Site icon NEWS MATARAM

Ini Pelanggaran Yang Ditindak Selama Operasi Patuh Rinjani 2024

Mataram, newsmataram.id – Pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024, Matara yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024, Polresta Mataram menyasar tujuh prioritas Pelanggatan.

Ketujuh Pelanggaran tersebut diantaranya Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, Pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu, Penggunaan Helm SNI dan Safety Belt, Berkendara saat mabuk, melawan arus dan pengendara yang mengendarai kendaraan diatas batas kecepatan.

Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH. pada media ini menjelaskan,  ketujuh pelanggaran tersebut merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fasilitas. Dan peristiwa tersebut bukan saja mengancam keamanan dan keselamatan diri pengendara itu sendiri, tapi berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengendara lain atau pengguna jalan lainnya.

‘’Ketujuh pelanggaran ini akan menjadi prioritas utama pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 yang dilaksanakan Sat lantas Polresta Mataram,’’ jelasnya, Selasa (16/07/2024).

Pengguna kendaraan bermotor dihimbau  agar dalam menggunakan kendaraan di jalan raya mentaati segala bentuk peraturan (tata tertib lalu lintas) guna terciptanya Kamseltibcar lantas di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram.

“Selama Operasi Patuh Rinjani 2024 pengguna kendaraan yang melanggar tata tertib seperti yang disebutkan dalam tujuh Prioritas pelanggaran, akan diberikan tindakan hukum berupa tilang, “tegas Yozana.

Karena itu,  masyarakat diharapkan turut serta mendukung dengan cara tertib dalam berkendara serta mematuhi segala bentuk tata tertib lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. (r01/pm16).

Exit mobile version