
Lombok Utara, newsmataram.id – Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Lombok Utara, yang dilakukan oleh teman kerjanya berlangsung tegang.
Rekonstruksi pembunuhan pegawai Koperasi Jaya Perkasa, JF (23), menghadirkan pelaku PCM (23) dan dua karyawan lainnya, AYT (32) dan PFM (19), di Dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Jum’at (12/7/2024).
Rangkaian adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka mengungkapkan bagaimana peristiwa tragis tersebut terjadi. Rekonstruksi ini dihadiri oleh KabagOps Polres Lombok Utara, Kasatreskrim, dan Kapolsek Tanjung. Selain itu hadir juga dari Kejaksaan dan Penasihat Hukum dari para tersangka yang juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh banyak warga yang ingin mengetahui lebih dalam tentang kejadian yang sempat mengguncang mereka kampung mereka. Tercatat ada 40 adegan dalam catatan Reskrim, namun ketiga tersangka hanya melakukan adegan sampai adegan ke-12 yang berlangsung di lokasi kantor koperasi.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki, menjelaskan ada keterangan berbeda yang disampaikan tersangka dari hasil (BAP) dengan rekonstruksi.
“Ketiga tersangka tidak melakukan adegan di lokasi ditemukannya korban di kebun. Adegan di lokasi tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut,’’ jelas Kasat.
Warga yang menyaksikan rekonstruksi tampak tegang dan khawatir. Meski begitu, rekontruksi berjalan lancar dan aman di bawah pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
Kasat menjelaskan, rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana peristiwa ini terjadi dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Aparat kepolisian akan terus menyelidiki adegan-adegan yang belum dilakukan oleh tersangka untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini,’’ jelasnya.
Diketahui bahwa kasus pembunuhan yang semula disangka sebagai bunuh diri di dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, telah terbongkar sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Korban JF (23), seorang mahasiswa asal Atambua, NTT, ditemukan tewas di kebun milik warga setelah seminggu bekerja di Koperasi Jaya Perkasa. JF adalah seorang mahasiswa yang baru saja memulai pekerjaannya di koperasi.
Pelaku utama, PCM (23), adalah pimpinan koperasi tempat JF bekerja. Dua pelaku lainnya, AYT (32) dan PFM (19), juga terlibat dalam kasus ini, yang sehari-hari juga bekerja di tempat yang sama sebagai tenaga operasional koperasi. (lu01/plu12).
