
Mataram, flashlombok.com – Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan, Indonesia didominasi oleh pulau sangat kecil (tiny island) dengan luas di bawah 100 km² atau 10.000 hektar, mencapai 17.207 pulau. Pulau-pulau ini memiliki tipologi, topografi, dan luasan yang beragam.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar kedua di dunia, memiliki 17.504 pulau. Hingga tahun 2023, sebanyak 17.024 pulau (97,25%) telah dibakukan dan dilaporkan ke PBB; sementara 350 pulau lainnya akan dilaporkan pada tahun 2024.
‘’Dengan demikian, jumlah pulau yang telah dibakukan pada Gazeter Republik Indonesia mencapai 17.374 pulau. Dari jumlah tersebut, 2.117 pulau (12,18%) berpenghuni, sementara 15.257 pulau (87,82%) tidak berpenghuni,’’ katanya pada Seminar Implementing Blue Economy on Small Islands Management, di Mataram Rabu (26/06/2024).
Dari jumlah pulau yang telah dibakukan namanya, terdapat 3.862 pulau yang memiliki potensi investasi di bidang pariwisata. Namun, saat ini baru 197 pulau yang dimanfaatkan untuk investasi oleh 1.197 pelaku usaha.
‘’Masih terdapat peluang investasi di 3.665 pulau lainnya. Pengelolaan pulau kecil yang baik akan memberikan dampak positif kepada negara, pemerintah, dan masyarakat,’’tandasnya.
Seminar Implementing Blue Economy on Small Islands Management dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian side event pada 19th Islands of the Conference yang dilaksanakan di Lombok Nusa Tenggara Barat pada tanggal 25-29 Juni 2024.
Seminar ini merupakan momentum yang penting dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan pulau-pulau kecil, berbagi pengalaman dan mencari model praktik yang baik dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.
Dari hasil paparan dan diskusi, peserta seminar berhasil merumuskan berbagai persoalan kelautan di tanah air, khususnya pulau-pulau kecil.
Disebutkan dalam rumusan tersebut, pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mengacu pada Rencana Tata Ruang/Rencana Zonasi yang sudah menjadi kesepatan antar stakeholder pada saat penetapan Rencana Tata Ruang, dan diperkuat dalam bentuk Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang.
Untuk RTRW kabupaten/kota merupakan upaya menciptakan keterpaduan dan keserasian pembangunan wilayah untuk menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas. Standar skala peta RTRW kabupaten/kota yang kecil tidak bisa menggambarkan pulau sangat kecil, sehingga muatan terkait pulau-pulau sangat kecil perlu dimasukkan dalam batang tubuh perda RTRW sebagai dasar dalam arahan pembangunan pulau-pulau kecil yang mengacu pada PermenKP. No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya.
PermenKP Nomor 10 Tahun 2024 dan proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, telah menempatkan KKP sebagai Panglima dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, sehingga di dalam pemanfaatan pulau-pulau sangat kecil (tiny islands), perizinannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk Kabupaten kota memiliki kewenangan besar dalam perencanaan dan perijinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Khusus untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) secara umum kewenangannya ada di kabupaten/kota seperti PKKPR
(Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan lingkungan, Persetujuan bangunan gedung, dan Perijinan Berusaha.
Untuk penanaman modal asing (PMA) sebagian kewenangannya ada di pemerintah pusat, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan lingkungan, sisanya merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Terkait Undang-undang Cipta Kerja beserta turunannya telah mensinergikan regulasi terkait perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi di pulau-pulau kecil.
Pengelolaan Pulau-pulau kecil mendukung pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, meliputi yaitu Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan strategi, diantaranya melakukan sertifikasi pulau-pulau kecil yang belum dimanfaatkan atau dikelola atas nama Pemerintah
Selain itu melakukan kerja sama pemanfaatan pulau-pulau kecil yang sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah dengan pelaku usaha.
Termasuk mengimplementasi pengembangan ekonomi biru di pulau-pulau kecil lintas sektor melalui Inpres Percepatan Pembangunan Pulau-Pulau Kecil, membentuk Tim Akselerasi Investasi Pulau – Pulau Kecil Lintas Sektor, memberikan kemudahan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Diperlukan melakukan hilirisasi dan industrialisasi sektor kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil dalam rangka pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; dan membangun sistem infrastruktur Ocean Big Data yang terintegrasi dengan Ocean Accounting dan Command Center dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan, monitoring, penyediaan data yang secara kontinu diperbaharui, dan penyusunan decision support system.
Khusus untuk pelaku usaha memegang peranan penting dalam implementasi ekonomi biru guna melindungi dan meningkatkan nilai lingkungan pada gugusan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, mengembangkan potensi ekonomi, serta memberdayakan masyarakat lokal di pulau-pulau sekitarnya.
Dukungan akademisi dan pakar sangat diperlukan melalui research and development yang dapat dimanfaatkan dalam penentuan kebijakan terkait pengelolaan pulau-pulau kecil dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Untuk KKP saat ini sedang menyusun Indikator keberhasilan pembangunan pulau-pulau kecil yang meliputi 5 (lima) dimensi utama yakni ekonomi, sosial, lingkungan/ekologi, infrastruktur, pertahanan dan keamanan.
Diharapkan indeks pembangunan pulau kecil ini mampu menjadi alat untuk memastikan bahwa pembangunan di pulau-pulau kecil dilakukan secara holistik, adil, sinergi dan berkelanjutan, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal dan menjaga keseimbangan lingkungan serta meningkatkan perekonomian nasional. (r01/mtr26).
