Site icon NEWS MATARAM

SIM Indonesia Berlaku di Sejumlah Negara ASEAN

Jakarta, newsmataram.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Indonesia juga berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni kemarin.

Hal ini setelah penyesuaian antara nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam unggahan resminya di Instagram, Korlantas Polri menyatakan SIM Indonesia berlaku di seluruh Asia Tenggara. Seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei,  Singapura, dan Malaysia.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP. 

“Kita satukan data. Kalau nanti buka data, sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A dan C, NPWP, BPJS,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, pengakuan SIM domestik Indonesia di negara ASEAN berdasarkan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issue.

Perjanjian ini terbit pada tahun 1985 dan telah mengalami perluasan sejak 1997. Termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan  Kamboja pada 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Misalnya di negara  Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara di Malaysia, SIM internasional dan SIM domestik yang masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi di sana. 

Khusus WNI tanpa SIM internasional, mereka dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

“Ini sesuai edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur,” ungkap Yusri. 

Dengan kebijakan ini, terus dia, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional. (jk01/vr04).

Exit mobile version