Site icon NEWS MATARAM

Kurang 48 Jam, Polsek Buer Ringkus Pencuri Motor

Sumbawa Besar, newsmataram.id –  Kurang dari 48 jam setelah mencuri sepeda  motor, seorang pria berinisial F  (28) warga Desa Jurumapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, ditangkap oleh anggota Polsek Buer.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH., kepada media ini menjelaskan, pelaku ditangkap Minggu malam sekitar pukul 21.00 wita, setelah mendapat laporan kehilangan sepeda motor warga yang berinisial IF, diparkirkan di depan rumahnya, di Desa Jurumapin, Kecamatan Buer yang terjadi pada hari Sabtu malam 1 Juni 2024.

Pada saat kejadian, korban baru pulang dari sawah, kemudian memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Keesokan harinya pada pukul 06.00 wita, korban tidak lagi melihat motor miliknya, korban sempat mencari di sekeliling rumah namun tidak menemukannya.

‘’Korban kemudian melaporkan ke Polsek Buer. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku,’’ jelasnya Senin (3/06/2024).

Kapolsek menambahkan, hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku curanmor berinisial F, selanjutnya petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap terduga pelaku yang saat itu tengah berada di salah satu rumah di Desa Jurumapin.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, sementara itu 1 unit sepeda motor  yang dicurinya telah dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Personel Polsek Buer bekerja sama dengan Tim Puma Polres Sumbawa Barat melakukan penelusuran dan pencarian terhadap motor curian dan akhirnya menemukannya dari seseorang dan langsung mengamankannya.

‘’Kurang  2×24 Jam,  personel kami berhasil ungkap pencurian sepeda motor, ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap laporan dari masyarakat,”  tandasnya seraya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti 1 unit motor dibawa dan di amankan di Mapolsek Buer untuk proses hukum lebih lanjut.  (sbw01/psbw03).

Exit mobile version