
Mataram, newsmataram.id – Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram mengungkap satu kasus Curanmor dengan mengamankan seorang Pria terduga serta Barang Bukti (BB), Senin dini hari (27/05/2024).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MHT (45), Alamat Karang Bata Utara, Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, kota Mataram. Pelaku diamankan di rumahnya saat sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., melalui Kanit Ranmor Ipda Binawan Karrismi Susbandoro menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan BB berupa Sepeda Motor Merek Honda jenis Beat yang ditemukan disalah seorang Penadah (480) di wilayah Babakan, Cakranegara.
“Rupanya Sepedah Motor tersebut sudah sempat digadai seharga 2,5 Juta oleh terduga pelaku. Atas pengembangan penyelidikan diketahui terduga pelaku yang melakukan akhirnya berhasil diamankan,”jelasnya.
Kasus pencurian motor ini terjadi, saat korban pergi ke rumah orang tuanya di wilayah Karang Bata, Kelurahan Abian Tubuh untuk menginap. Sekitar pukul 20:00 Wita korban memarkir sepeda motor di depan rumah, dalam keadaan terkunci stang. Kunci kontak kemudian disimpan di bawah bantal yang digunakan korban tidur.
Keesokan hari, sekitar pukul 07:00 Wita korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Setelah mencoba mencari dan bertanya-tanya di sekitar rumah tersebut tidak ada yang mengetahui, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.
“Atas laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan ternyata sepeda motor tersebut ditemukan di di wilayah Babakan, Cakranegara. Yang pegang motor tersebut mengaku telah menerima gadai dari seorang pria terduga pelaku. Dari situlah terduga akhirnya berhasil kita amankan,” jelasnya seraya menambahkan, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (r01/pm27).
