Site icon NEWS MATARAM

Gadaikan Motor Temannya, Pelaku Ditangkap Polisi

Mataram, newsmataram.id- Tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, berinisial MF alias Toni  (24) warga Rembiga, Kecamatan Selaparang, ditangkap Tim Opsnal Polsek Selaparang.

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh korban Ibnu Zizat (31) warga Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan korban pada hari Sabtu 20 april 2024 sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku datang ke rumah korban bersama temannya D, kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil ayam di Ampenan.

Pelaku pergi sendirian dengan mengunakan sepeda motor tersebut, selang sekitar 3 minggu korban mendapat kabar dari orang tua terduga pelaku berinisial A, jika sepeda motor tersebut telah digadaikan.

‘’Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Selaparang dan mengalami kerugian sekitar  Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah ),’’ jelasnya Jumat (24/05/2024).

Atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selaparang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan info serta fakta fakta, sehingga ada petunjuk yang mengarah  kepada terduga pelaku.  ” Setelah beberapa hari kemudian Tim berhasil  menemukan terduga pelaku di lingkungan Dande Saleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram beserta barang bukti,’’ jedlas Kaposlek.

Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy, dan terduga pelaku diamankan ke Polsek Selaparang untuk peroses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal  372 KUHP. (r01/pm25).

Exit mobile version