Site icon NEWS MATARAM

Hendak Pesta Sabu, Empat Pria Ditangkap  Di Wilayah Cakranegara

Mataram, newsmataram.id – Empat Pria diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, karena hendak pesta sabu.

Penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Cakranegara, atas informasi yang diadukan oleh masyarakat. Mereka ditangkap karena dari hasil penggeledahan ditemukan sabu berikut peralatan konsumsi sabu. Rabu (22/05/2024).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada wartawan menjelaskan,  hasil penyelidikan dari informasi yang diterima petugas, seorang terduga berinisial IGAS (40) alamat Cakranegara diamankan lebih dulu di wilayah Karang Bagu, Cakranegara dengan hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu didekat terduga yang sengaja dibuang saat melihat petugas datang.

Dari introgasi awal terhadap terduga IGAS, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan membeli Shabu karena disuruh rekannya untuk digunakan pesta sabu di suatu tempat di wilayah Cakranegara, selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi II di wilayah lingkungan Jeruk Manis Cakranegara.

“Di lokasi kedua ini petugas mengamankan tiga Laki-laki yang ada di lokasi,  diantaranya IGWS (32), INSA (29) dan PPEW (20), ketiganya berasal dari Cakranegara yang hendak pesta sabu. Kemudian di lokasi ini ditemukan berbagai perangkat alat konsumsi sabu yang kemudian turut diamankan juga,’’ jelas Kasat.

Keempat tersangka berikut Barang Bukti seperti alat konsumsi sabu serta 0, 32 gram sabu diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ‘’Kami masih memeriksa secara intensif untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga yang diamankan, dan  saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik, ” ujarnya.

Ditambahkan, kempat yang ditangkap ini, dijerat diantaranya pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tentu beragam dari hukuman penjara ataupun tindakan Rehab yang nantinya dilakukan di BNN tergantung dari hasil penyidikan nantinya. (r01/pm22).

Exit mobile version