Site icon NEWS MATARAM

23 Pelaku Pengebom Ikan, Ratusan Barang Bukti Diamankan Polda NTB

Mataram, newsmataram.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB menangkap 23 pelaku pengguna bom ikan di sejumlah titik, di wilayah Perairan di NTB, baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

“Penangkapan 23 pelaku ini merupakan hasil operasi tangkap tangan oleh Personel periode bulan Januari hingga Mei Tahun 2024 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga lokasi berbeda, yakni di Perairan Teluk Saleh Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape dan Perairan teluk Seriwe Lombok Timur,” kata Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Andree Ghama Putra SH., S.I.K., saat Konferensi Pers, Rabu (22/05/2024).

Kombes Pol. Andree menjelaskan, dari penangkapan para pelaku tersebut, berhasil mengamankan 251 barang bukti, diantaranya 198 bom ikan dan detonator, 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor, dan beberapa perlengkapan lainnya.

“Selain ke 23 orang pelaku ini, dari hasil pengembangan kasus, kami juga sudah memegang nama-nama tersangka lainnya. Termasuk siapa saja yang membantu merakit bom dan detonatornya,” terang Dir Polairud Polda NTB.

Dari pengakuan para tersangka, setiap kali turun melakukan pengeboman ikan, mereka bisa mendapatkan hasil belasan sampai puluhan boxs Ikan. Hasil tangkapan kemudian dijual ke pasar dan hasilnya dibagi-bagi.

“Saat ini para pelaku t sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Perikanan dan UU Darurat. Mereka terancam hukuman paling rendah 9 tahun hingga 20 tahun. Bahkan, hukuman mati,” tandas Kombes Pol. Andree.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Hj. Hikmah Aslinasari yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi kinerja Dit Polairud Polda NTB.

Disebutkan, kegiatan destructive fishing yang dilakukan para pelaku sangat dilarang keras, karena dapat menghancurkan terumbu karang dan merusak ekosistem laut, yang mengakibatkan sumber daya alam ikan pun bisa punah.

‘’Satu botol bom ikan saja, bisa menghancurkan 15 sampai 20 meter terumbu karang. Karena itulah aktivitas ini sangat dilarang. Bagaimana nasib anak cucu kita 10 tahun yang akan datang jika rumah ikan di perairan kita hari ini rusak mereka,” tandasnya. (r01/pd22).

Exit mobile version