
Jakarta, newsmataram.id – Pendaftaran dan seleksi mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah dimulai sejak Maret lalu. Saat ini sejumlah PTN bahkan sudah melakukan ujian seleksi mandiri di kampus masing-masing.
Stelah proses pendaftaran dan seleksi selesai, calon mahasiswa yang lolos akan memperoleh informasi besaran biaya kuliah selama mengikuti pendidikan di kampus terkait.
Untuk diketahui, biaya di PTN terdiri dua komponen yaitu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi).
Bedanya, UKT merupakan biaya kuliah wajib yang memang harus dibayar oleh mahasiswa per semester. Sedangkan SPI adalah biaya yang hanya dikenakan kepada mahasiswa yang masuk lewat jalur tertentu, misalnya jalur mandiri.
Mahasiswa juga hanya perlu membayar SPI satu kali, yaitu saat masuk atau diterima di PTN. Jadi SPI ini semacam uang pangkal untuk mahasiswa yang masuk jalur mandiri.
Sementara jalur prestasi rapor atau sekarang disebut SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), tidak dikenakan biaya SPI, alias hanya membayar UKT.
Besaran UKT di setiap PTN berbeda-beda, namun yang pasti selalu ada pengelompokan UKT yang menyesuaikan latar belakang ekonomi calon mahasiswa.
Lalu berapakah besara UKT di tiga kampus terbaik di Indonesia saat ini yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB)?
Berikut rinciannnya :
Universitas Indonesia (UI)
Besaran UKT UI terdiri dari 5 kelompok. Untuk kelompok 1 dan 2, besarannya sama yakni RP 500 ribu dan Rp 1 juta.
Pendidikan Dokter, Pendidikan Dokter Gigi
- UKT 3: Rp 12,5 juta
- UKT 4: Rp 17,5 juta
- UKT 5: Rp 20 juta
Matematika
- UKT 3: Rp 10 juta
- UKT 4: Rp 13,360 juta
- UKT 5: – 3.
Statistika
- UKT 3: Rp 10 juta
- UKT 4: Rp 12,826
- juta UKT 5: – (tidak ada)
Fisika, Kimia, Biologi UKT
- UKT 3: Rp 10 juta
- UKT 4: Rp 12,5 juta
- UKT 5: Rp 18,399 juta
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Sejak tahun 2023, UGM menerapkan dua jenis UKT, yaitu UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM.
Perbedaannya adalah UKT Pendidikan Unggul UGM ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh mahasiswa Indonesia.
Sementara UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM berupa subsidi sebesar 100 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.
Kemudian UKT kelompok 1 dan 2 di UGM akan diberikan subsidi 100 persen atau tidak dikenakan biaya.
1. Fakultas atau Jurusan Bahasa dan Kebudayaan Korea Bahasa dan Kebudayaan Jepang Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Prancis Pariwisata Sastra Arab Bahasa, Sastra, dan Budaya Jawa.
Besaran UKT per semester:
UKT Pendidikan Unggul: Rp 7.600.000.
Subsidi 25 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 5.700.000.
Subsidi 50 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 3.800.000.
Subsidi 75 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 1.900.000.
Subsidi 100 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 0.
2. Fakultas atau Jurusan prodi Filsafat
UKT Pendidikan Unggul: Rp 8.300.000.
Subsidi 25 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 6.225.000.
Subsidi 50 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 4.150.000.
Subsidi 75 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 2.075.000.
Subsidi 100 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 0. 3.
3. Fakultas atau Jurusan Sastra Inggris Ilmu Hubungan Internasional Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Sosiologi Sejarah.
Besaran UKT per semester: UKT Pendidikan Unggul: Rp 8.800.000.
Subsidi 25 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 6.600.000.
Subsidi 50 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 4.400.000.
Subsidi 75 persen UKT Pendidikan Unggul: Rp 2.200.000.
Subsidi 100 persen
Institut Teknologi Bandung (ITB)
Biaya Kuliah ITB Sarjana Reguler
Program studi FMIPA: Rp 500.000-Rp 12,5 juta per semester
Program studi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD: Rp 500.000-Rp 14,5 juta per semester
Program Studi Fakultas dan Sekolah di ITB Kampus Cirebon: Rp 500.000-Rp 12,5 juta per semester.
Biaya UKT tersebut bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh Fakultas/Sekolah/Program Studi Sarjana Reguler yang ada di ITB. (jk01/vr18).
