
Mataram, newsmataram.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) , berinisial HR (32) di Cakranegara ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram di salah satu Kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Minggu dini hari, (12/05/2024).
Saat ditangkap perempuan ini, tidfak berdaya setelah tim opsnal melakukan penggeledahan disaksikan aparat lingkungan setempat , dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1, 76 yang disembunyikan di dalam tas pinggang dan dibungkus dengan tisu.
Ibu rumah tangga ini berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses hukum penyidik Sat Narkoba Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada wartawan, Minggu pagi (12/05/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkoba dan mengamankan seorang IRT asal Kota Mataram.
“Berdasarkan informasi yang diterima serta barang bkti yang diamankan, IRT ini diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Cakranegara, “kata Kasat.
Untuk membongkar jaringannya, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mengetahui sumber barang. “Terduga merupakan seorang singel parent , saat ditangkap yang bersangkutan seorang diri di kamar kos tersebut. Dari keteranganyapun mengaku kos sendiri di tempat itu, ” ujar Kasat.
Selain terduga dan barang bukti berupa sabu, diamankan juga seperti HP, buku tabungan, sepeda motor dan sejumlah uang tunai yang dikuasainya juga turut diamankan untuk pengembangan. “Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, ” tutup Kasat. (r01/pm12).
