
Kota Bima, newsmataram.id – Seorang penadah dan pencuri yang beraksi di Rumah Sakit Muhamamdiyah Kota Bima, ditangkap Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Puma I Aiptu Abdul Hafid.
Kedua orang ini diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menjelaskan, pelaku berinisial FA (32 Tahun), seorang wiraswasta dari Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima, dan terduga penadah, SU (40 Tahun), juga seorang wiraswasta dari Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Kronologis kejadian pencurian ini, terjadi pada Jumat, 26 April 2024, pukul 03.00 Wita, di Ruang Pasien Rumah Sakit Muhammadyah Kota Bima. Korban pencurian,melapor kehilangan Handphone.
Tim Puma I melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti dan terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke Rt 005 Rw 002 Kelurahan Oimbo Kecamatan Rastim Kota Bima, di mana terduga pelaku penadah SU, berhasil diamankan bersama dengan Handphone yang dicuri. Setelah dilakukan pengecekan IMEI, Handphone tersebut terbukti sesuai dengan laporan kehilangan.
Tim kemudian menginterogasi terduga pelaku penadah yang mengaku membeli Handphone tersebut dari seorang bernama FA . Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil menangkap terduga pelaku FA, di Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
‘’FA mengakui bahwa dia dan seorang bernama FZ terlibat dalam pencurian Handphone di Rumah Sakit Muhammadyah Kota Bima, sementara FZ masih dalam penyelidikan,’’ jelasnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat serta menegakkan keadilan. (kb01/pbk08).
