Site icon NEWS MATARAM

Bersetubuh Di Toilet Sekolah, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Lombok Barat, newsmataram.id – Seorang remaja berinisial ARD, 19 tahun, ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ARD, merupakan warga Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap  di rumahnya  setelah melakukan penyelidikan atas Laporan polisi yang masuk di Polresta Mataram.

Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH. “Tim kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya, yang bersangkutan kami amankan setelah beberapa hari dari tanggal pelaporan yang disampaikan keluarga korban,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, korban Sebut saja berinisial NM, merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, dimana keduanya baik korban maupun terduga saling kenal.

Peristiwa persetubuhan tersebut sudah dilakukan keduanya sekitar 5 kali sejak maret 2023 hingga April 2024.  “Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, perbuatan persetubuhan itu terjadi sejak 2023 hingga yang terakhir terjadi di toilet Sekolah korban pada 26 April 2024. Kejadian yang terakhir inilah awal mulanya kejadian ini diketahui pelapor,” kata Kasat.

Atas kejadian di toilet sekolah tersebut, pihak sekolah mengetahui sehingga menyampaikan surat pemanggilan kepada orang tua korban. “Itu awal mula dugaan tindak pidana pencabulan itu terungkap, sehingga orang tua melaporkan ke kepolisian yang kemudian ditindak lanjuti dan terduga pelakunya diamankan,’’ jelasnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram untuk selanjutnya diserahkan ke unit PPA untuk diperiksa lebih lanjut.  Dan terduga pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo. Pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (r01/pm06).

Exit mobile version