Site icon NEWS MATARAM

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Utara

Lombok Utara, newsmataram.id – Pelaku pencuri sepeda motor berinisial Begok (63), warga Sambik Bangkol, ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Utara Bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga. Senin (6/5/2024).

Tersangka diamankan setelah menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Dari tangan pelaku  berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit motor  Yamaha Jupiter MX, No. Pol : DR 3861 BY.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki,S.H menjelaskan,  kronologis kejadiannya, pada hari Minggu  5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor (korban) menaruh sepeda motor miliknya di teras rumah/

Pada hari Senin tanggal, 06 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, pelapor bangun tidur, namun sepeda motor miliknya yang diparkir di teras sudah tidak ada, sehingga pelapor bersama dengan ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ketemu.

Dengan adanya Laporan tersebut, kemudian Tim Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku  dan Barang Bukti. ‘’Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan Barang Bukti, pada hari Senin 06 Mei 2024 Sekitar Pukul 09.00 Wita. tim Resmob bergerak menuju Dusun Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara dan Sekitar pukul 10.00 Wita Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti itu, “jelas Kasat seraya menambahkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (r01/plu06).

Exit mobile version