
Lombok Barat, newsmataram.id – Tersangka pelaku pencurian sepeda motor, berinisial AR, 24 tahun, warga kecamatan lingsar, diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lingsar, Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan penangkapan tersebu. Penangkapan inii berdasarkan Laporan Polisi yang mausk di Polsek Lingsar, tanggal 30 April, korban atas nama Saparudin, warga Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Dari tersangka yang merupakan residivis ini,barang bukti yang turut diamankan berupa i 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) lembar stnk asli kendaraan tersebut dengan identitas DR 2264 CG, warna Hitam Putih, tahun 2013, atas nama Lalu Budi Gunawan, alamat Karang Kelok, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Kaposlek menambahkan, kejadian kehilangan sekitar bulan Nopember 2023 sekitar pukul 18.00 wita, dimana korban memarkir sepeda motor miliknya diteras rumahnya. Kemudian korban dan keluarganya beristirahat dan sekitar pukul 03.00 wita, korban terbangun dan meninggalkan rumah untuk memetik sayur bersama istrinya.
Pada saat korban meninggalkan rumah, sepeda motor miliknya masih berada di tempat memarkirnya. Kemudian saat korban kembali kerumahnya sekitar pukul 06.00 wita , saat itulah korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Pelaku masuk ke pekarangan dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras depan rumah, dan kunci kontak sepeda motor berada di dalam rumah dan mengambil kunci kontak tersebut tanpa seijin pemiliknya dan selanjutnya menjual sepeda motor itu.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar melakukan penyelidikan dan berdasarkan alat Bukti, unit reskrim Polsek Lingsar mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Lingsar, untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. ‘’Tersangka dijerat ., tutupnya Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.,’’ tutup Kapolsek. (r01/pm02).
