Site icon NEWS MATARAM

Pengedar dan Pengguna Sabu di Sandubaya Ditangkap

Mataram, newsmataram.id – Dua orang pria ditangkap polisi, karena kedpatan membawa narkotika jenis  sabu di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Kedua pelaku berinisial  L, 44 tahun, warga asal Probolinggo Jawa Timur, satunya lagi berinisial S, 40 tahun alamat Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap keduanya  pada Kamis dini hari (25/04/2014) di sebuah Rumah Kos-kosan yang terletak di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Keduanya ditangkap di lokais  berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima sebelumnya oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. “Waktu kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar dan pengguna Narkoba di wilayah Sandubaya,  tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga di kamar kosnya masing-masing,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.,MH , kepada media ini,  Kamis (25/04/2024).

Berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan RT setempat, ditemukan Narkoba yang diduga jenis Sabu seberat 1,55 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang disimpan dekat jendela kamar kosnya pelaku inisial L.  Selain itu ditemukan pula beberapa alat bantu konsumsi sabu seperti pipet plastik yang telah di modif, pipa kaca, botol plastik yang termodif dan memiliki dua lubang.

“Barang bukti sabu kita temukan di dalam kamar terduga L, sedangkan di dalam kamar terduga S hanya ditemukan plastik klip kosong bekas bungkus sabu. Saat ini baik terduga maupun barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”jelasnya.

Atas perbuatan tersebut terduga L akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), sedang terduga S dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ Terduga L tentu diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, sedangkan terduga S apabila dari hasil penyidikan murni sebagai pemakai maka akan kita rujuk ke BNN Kota Mataram untuk dilakukan rehabilitasi medis,”pungkasnya. (r01/pm25).

Exit mobile version