
Mataram, newsmataram.id – Unit Ranmor dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram tak ingin kehilangan momen dalam giat razia cafe Remang-remang yang dilaksanakan Sat Reskrim dan Sat Narkoba poleesta Mataram.
Razia yang merupakan kegiatan imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polresta Mataram dalam rangka Menciptakan harkamtibmas tersebut, unit Ranmor dan unit Jatanras melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kendaran sepeda motor pengunjung cafe mengantisipasi terjadinya kasus Curanmor.
Kanit Ranmor Polresta Mataram Ipda Binawan Kharismi dan Kanit Jatanras Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Adhitya S.Tr.k., mengatakan, kegiatan pengecekan sejumlah sepeda motor milik para tamu cafe tersebut, sebagai upaya pencarian beberapa barang bukti atas laporan kehilangan yang ada di Sat Reskrim Polresta Mataram.
Saat memeriksa kunci kontak ditemukan 3 Sepeda Motor di Cafe B2 di wilayah Lingsar dan 1 sepeda motor pengunjung di Cafe T di wilayah Mataram yang kuncinya dalam keadaan rusak (Dol).
‘’Keempat sepeda motor tersebut terpaksa diamankan karena Pengendaranya tidak bisa menunjukan surat-surat yang menjadi Identitas kendaraan,’’ jelasnya,Sabtu (20/04/2024).
Empat unit sepeda motor tersebut diamankan sementara ke Mapolresta Mataram, selanjutnya pemilik bisa mengambilnya dengan membawa bukti surat-surat Kepemilikan.
Sepeda motor yang diamankan diantaranya tidak menggunakan plat, tidak membawa serta STNK dan posisi Kontaknya Dol. ‘’Ini kami khawatirkan sebagai hasil tindak pidana, sehingga kami amankan sementara sampai pemilik membawa surat-surat sebagai bukti sah kepemilikan,”tegas Kanit Ranmor Binawan.
Kanit Jatanras menambahkan, penertiban ataupun razia cafe yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Informasi masyarakat terkait maraknya keributan dan perkelahian yang terjadi akibat mabuk miras.
Baru-baru ini beberapa kasus tindak pidana yang ditangani Sat reskrim Polresta Mataram bersumber dari pengaruh Miras pelakunya. Untuk mengantisipasi peristiwa serupa dilakukan kegiatan seperti ini sebagai upaya preventif dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. (r01/pm20).
