Site icon NEWS MATARAM

Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polresta Mataram

Mataram, newsmataram.id – Dua orang wanita dibawah umur yang bekerja sebagai patner song diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram, saat melakukan razia dalam Patroli imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditngkatkan (KRYD) dengan menyasar Cafe-cafe  dan tempat  hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram, Sabtu malam  (13/05/2024).

Patroli imbangan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana Ekploitasi Anak serta penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin penjualan resmi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan, kegiatan imbangan KRYD tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan Harkamtibmas pada saat masyarakat sedang merayakan hari raya idul Fitri tahun 2024.

Selain itu, dengan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya perdagangan minuman keras tanpa izin resmi serta adanya dugaan disejumlah cafe dan hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai patner Song, Sat Reskrim Polresta Mataram langsung turun melakukan razia di sejumlah Cafe di wilayah Cakranegara, Sandubaya dan Mataram.

‘’Dari hasil razia tersebut, dua perempuan anak dibawah umur terpaksa diamankan berikut penanggungjawab Cafe tersebut. Kedua anak dibawah umur tersebut berinisial SZ (17) alamat Lombok Timur dan EJ (17) alamat kota Mataram. Mereka saat ini berada di unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Kasat.

Selain mengamankan dua anak dibawah umur itu, diamankan juga sejumlah Minuman Keras dan Minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek disita karena karena tidak memiliki surat izin penjualan.

“Ini merupakan tindakan penertiban yang dilakukan Polresta Mataram untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H., tahun 2024 M.,’’tutupnya. (r01/pm13).

Exit mobile version