
Lombok Utara, newsmataram.id – Sedikitnya enam unit sepeda listrik diamankan di kawasan wisata Gili Trawangan.
Penertiban penggunaan sepeda listrik tersebut dilakukan anggota Polres Lombok Utara, Polsek Pemenang, dan Polsubsektor Kawasan Gili Indah bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, yang melakukan penertiban kendaraan tidak bermotor/sepeda listrik di Dusun Gili Trawangan. Kamis ( 28/3/2024 ).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di mana dalam Pasal 21 ayat 6 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang untuk wilayah kawasan wisata tiga gili (gili trawangan, meno dan air) dikecualikan kendaraan bermotor untuk pengangkutan sampah.
Kapolsubsektor Kawasan Gili Indah, Ipda I Putu Mahardika SH, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan 3 gili.
‘’Dalam kegiatan tersebut, 6 buah sepeda listrik berhasil diamankan. Kami ingin memastikan bahwa kawasan 3 gili bebas dari kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan warga sekitar. Selain itu, anggota juga menghimbau warga sekitar untuk ikut aktif menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan yang ada dan menggunakan moda transportasi yang legal di kawasan 3 gili. “Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di kawasan 3 gili agar tetap kondusif dan nyaman bagi wisatawan dan warga sekitar,” harapnya. (lu01/plu28).
