Site icon NEWS MATARAM

Sepuluh Motor dan Tiga Pelaku Pencurinya Diamankan Polisi

Mataram, newsmataram.id – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut sepuluh unit sepeda motor hasil curian diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram.

Seluruh barang bukti yang disita itu, merupakan kasus penucurian yang laporannya masuk di Polresta Mataram tiga laporan, Polres Lombok Barat tiga laporan. Dan 4 unit motor lainnya belum diketahui pemilik atau korban. Dan Polresta Mataram sedang melakukan koordinasi dengan Dit Lantas Polda NTB untuk mengidentifikasi pemiliknya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ditemukan 3 BB di beberapa pembeli  penerima gadai, kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya tiga pelaku utama berinisial K, Z dan RK berhasil diamankan.

‘’Setelah diintrogasi ketiga terduga utama, diakui ada 10 unit kendaraan yang dicuri dan sudah digadai dan dijual. Ada yang di jual di Lombok Barat dan ada yang di kota Mataram,’’ jelas Kasat..

Seluruh barang bukti yang telah diamankan, tiga diantaranya laporan Polisi yang masuk ke Polresta Mataram, 3 Laporan Polisi yang masuk di Polres Lombok Barat, sedangkan 4 unit lainnya belum ada laporannya.

 “Dari pengakuan para tersangka, loaksi pencuriannya ada yang di kota Mataram dan ada yang di Kabupaten Lombok Barat. Kami masih dalami dan lakukan pengembangan,” jelasnya.

Ketiga tersangka berikut sepuluh barang bukti berupa sepeda motor, sudah diamankan di Polresta Mataram. Sedangkan penerima Gadai dan pembeli Barang akan dimintai keterangan sebagai saksi.   “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,’pungkas Kasat Reskrim. (m01/pmt23).

Exit mobile version