
Lombok Timur, newsmataram.id – Balai Besar Perngawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, kembali menemukan sejumlah makanan yang mengadung Boraks, saat melakukan razia di Kabupaten Lombok Timur.
Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan Prakasa S.Si., APT. menjelaskan, sejumlah makanan dilakukan pemeriksaan dan dilakukan uji samping, seperti tahu, bakso, cilok, pencok, kerupuk, terasi, bubur mutiara, ikan asin, udang, kolang kaling, cendol, kikil, cincau, di Pasar paok Motong Lombok Timur.
‘’Setidaknya ada 45 jenis makanan dilakukan uji sampling, dan ternyata ada empat jenis makanan dinyatakan positif mengadung bahan berbahaya Boraks, yaitu dua jenis kerupuk, satu cilok dan satu pencok,’’ jelasnya Selasa (19/03/2024).
Dijelaskan, dalam razia makanan ini, BPPOM Mataram bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Lombok Timur yang menjadi lokasi uji sampling, Pengelola Pasar Paok Motong dan satuan karya (SAKA) POM. Makanan yang dilakukan uji sampling dan uji cepat parameter uji Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanyl Yellow) terhadap 45 sampel pangan.
Karena dari hasil uji lab makanan jenis kerupuk, cilok dan pencok yang dijual tersebut tidak memenuhi syarat edar, maka dilakukan pembinaan dan peringatan langsung kepada penjualnya, untuk tidak lagi memperjualbelikan kerupuk yang mengadung Boraks
Yosef berharap, dengan razia dan uji lab langsung di lokasi penjual takjil ini, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memilih jenis makanan takjil selama bulan ramadhan yang tidak membahayakan kesehatan.
‘’Makanan yang mengandung Boraks dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit dan mata, mual dan sakit kepala. Dan jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan ginjal, kegagalan system sirkulasi akut hingga kematian,’’ jelasnya.
Selain melakukan razia terhadap makanan takjil. Dilakukan juga pemeriksaan terhadap tujuh sarana, dengan hasil tidak ditemukan adanya kios yang menjual pangan rusak atau kedaluarsa, namun ditemukan 6 sarana menjual obat keras / obat daftar G berupa antibiotik (amoksisilin, tetrasiklin), dexamethasone, piroxicam, asam mefenamat dan obat tradisional / jamu tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat. (am01/red18).
