
Jakarta, newsmataram.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan gelar kehormatan pangkat jenderal penuh kepada menteri pertahanan Prabowo Subianto. Menurut informasi, pemberian gelar jenderal kehormatan ini bakal berlangsung di sela-sela rapat pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Kementerian Pertahanan melalui juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak, membenarkan informasi tersebut. Dalam keterangan resminya, Dahnil menyatakan penyematan gelar jenderal bintang empat kepada Prabowo sudah ditandatangani Presiden Jokowi melalui Keppres.
Keppres ini sendiri, kata Dahnil berdasarkan usulan dari Markas Besar TNI. Selain itu, penyematan juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo berdasarkan dedikasi dan kontribusi beliau di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar dalam keterangannya kepada wartawan juga tidak membantah informasi tersebut.
“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” katanya, kepada Vibrasi.co melalui pesan singkat, Rabu (27/2/2024).
Sebelumnya, pangkat terakhir Menhan Prabowo Subianto adalah Letnan Jenderal TNI. Ia termasuk tentara yang karir militernya cepat melesat.
Pada usia yang relatif muda, yakni 44 tahun, ia menduduki posisi sebagai Danjen Kopassus dengan pangkat mayor Jenderal. Salah satu prestasinya saat memimpin korps baret merah adalah memimpin operasi pembebasan sandera Mapenduma.
Selanjutnya Presiden Soeharto, yang merupakan mertuanya sendiri, melantik Prabowo menjadi Pangkostrad pada tahun 1998 dengan pangkat bintang tiga di pundak.
Namun setelah itu meletuslah peristiwa 1998 di mana ia kemudian diduga ikut terlibat. Pada sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pimpinan Panglima TNI Jenderal Wiranto, Prabowo Subianto kemudian diberhentikan dengan hormat. (jk01/vr28).
