Site icon NEWS MATARAM

Pengedar Narkoba Di KSB Diringkus Polisi

Sumbawa Barat, newsmataram.id –  Seorang pria berinisial HJ, ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,40 gram.

Pelaku ditangkap Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, pada Kamis (22/02/2024), atas  dugaan menyimpan, menguasai serta mengedar Narkotika. Pelaku ditangkap disalah satu Kos-kosan di wilayah Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang,  berdasarkan serangkaian penyelidikan dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dari masyarakat.

Selain di taliwang, dari hasil pengebangan diperoleh informasi adanya terduga lain berinisial C di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea . Tim akhirnya meluncur Ke desa Tepas namun terduga C sudah tidak berada di tempat.

Dari hasil penggeledahan di Desa Tepas,  petugas mengamankan berbagai pendukung penjualan sabu seperti klip kosong, timbangan elektrik, sementara alat-alat konsumsi sabu seperti pipa, kaca, pipet modifikasi, termasuk alat isap yang terbuat dari botol ikut pula diamankan.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna SH., MH., kepada media ini, Jum’at (23/02/2024), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan, terduga HJ berikut barang bukti dari hasil penggeledahan di dua TKP dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diamankan. Terduga untuk sementara telah ditangani penyidik untuk melakukan proses penyidikan, sementara terduga C masih dalam proses pencarian.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menduga dari alat bukti yang diamankan HJ merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumbawa Barat.  Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (ksb01/pksb23).

Exit mobile version