Site icon NEWS MATARAM

Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu

Jakarta, newsmataram.id – Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim Hukum untuk hadapi tuduhan atau sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum ini dibentuk menyusul sejumlah kalangan mulai menyusun langkah untuk menggugat hasil penghitungan pilpres yang dianggap curang.

Sebelumnya, paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Hukum Pembela Ganjar-Mahfud yang diketuai oelh Todung Mulya Lubis dan wakilnya Henry Yosodiningrat.

Yusril tidak menyanggah bahwa Prabowo telah memintanya memimpin tim hukum Prabowo-Gibran. 

“Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Nanti surat kuasanya kita ajukan ke beliau,” ucap Yusril kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Nantinya, kata Yusril, tim pembela Prabowo-Gibran bakal menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta maupun tempat-tempat lain. 

“Terdiri atas 14 orang advokat yang ketuanya  saya sendiri. Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ungkapnya. 

Ia menyampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di MK. Yakni, terdiri atas tim penasihat, tim pengarah dan tim pembela. 

“Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ada tambahan para advokat dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insya Allah tetap akan saya pimpin,” katanya.

Pembentukan itu, kata Yusril, sebagai tindak lanjut atas wacana yang berkembang oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.  

Ia menjelaskan, mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak. 

Menurut Yusril, sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. 

Obyek sengketanya adalah Keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nantinya menjadi acuan MPR untuk melantik paslon terpilih.

“Karena itu, posisi Prabowo-Gibran seandainya dalam keputusan KPU menjadi paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai “pihak terkait”. Karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut,” katanya.

“Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres. Serta mendalilkan adanya pelanggaran TSM  (terstruktur, sistematik dan masif) dan meminta pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan hal itu, nanti tinggal berhadapan dalam sidang, ” pungkasnya.(jk01/vr20).

Exit mobile version