Site icon NEWS MATARAM

Ketua KPU Dinilai Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran

Jakarta, newsmataram.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya telah melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Putusan DKPP keluar pada hari ini, Senin (5/2/2024) dengan sanksi berupa peringatan keras teraskhir kepada pihak teradu.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. 

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini keluar,” kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Menurut pengadu, KPU harus mengubah Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan MK No. 90 tahun 2023. 

Namun, pihak pengadu menemukan bahwa KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Akhirnya, Gibran dapat mendaftar sebagai cawapres meskipun PKPU belum berubah.

Aturan tersebut adalah Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022. Seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu. Baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.(jk01/vr05).

Exit mobile version