Site icon NEWS MATARAM

Cekcok, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

Lombok Tengah, newsmataram.id – Satreskrim Polres Lombok Tengah,  mengungkap pelaku kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan meninggal di dalam empang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada 26 Januari 2024.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian S.T.K, S.I.K., Senin, mengatakan bahwa mayat perempuan berinisial I (39) merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri yaitu S (41).

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia.

Hizkia mengungkapkan, penemuan mayat di Desa Kawo, Pujut mendapat titik terang. Berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka di bagian belakang kepala diduga akibat pukulan benda keras.

Dijelaskan, pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Pada saat kejadian Kamis malam (25/1) sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat cekcok hebat dengan istrinya (korban) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.  “Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan di polres lombok tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat  pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (m01/plt29).

Exit mobile version