
Sumbawa, newsmataram.id – Dua orang kuli bangunan diamankan Satresnarkoba Polres Sumbawa, di sebuah kamar hotel, saat akan transaksi narkoba, di Kecamatan Sumbawa.
Kedua pria yang ditangkap ini, berinisial RA (33) warga kelurahan seketeng dan DS (32) warga kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan kasus penangkapan tersebut. ‘’Penangkapan kedua pelaku tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di sebuah penginapan di kawasan kelurahan Brangbiji, Sumbawa,’’ jelasnya , Jum’at (19/01/2024).
Disebutkan, keduanya ditangkap setelah serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan keduanya di salah satu penginapan dan langsung dilakukan penggerebekan. “Para terduga Pelaku ini merupakan kurir narkotika dan pada saat penangkapan keduanya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 Gram yang di simpan di dalam kantong belakang celana sebelah kiri RA. Selain itu petugas juga turut menyita 1 unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp. 00.000, -. “Dua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Sumbawa. (sbw01/pd20)
