
Lombok Timur, newsmataram.id – Seorang resedivis Narkoba, berinisial LB, warga Kampung Tabi’in, Desa Kalijaga Baru, Kecamatan Lenek, ditangkap polisi dalam penggrebekan yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Timur.
“Berawal dari laporan wara, petugas kepolisian kemudian langsung bergerak cepat melakukan pengingataian dan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas berbegas ke lokasi untuk melakukan penggerebekan di rumah yang telah dijadikan sebagai sasaran,” jelas Kasi Humas Polres Lotim IPTU Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Rabu, (17/01/2024).
Saat dilakukan penggerebekan Selasa 16 Januari, disaksikan secara langsung oleh pihak pemerintah desa setempat dan juga beberapa tetangga pelaku.
Selain menangkap pelaku, diamankan juga berbagai barang bukti termasuk narkotika jenis sabu seberat 7,50 gram yang disimpan pelaku dirumahnya.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polres Lombok Timur untuk proses lebih lanjut, dan sebagai upaya untuk mengungkap sumber narkotika tersebut,” tandas Iptu Nicolas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar .
‘’Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,’’ jelasnya. (ltm01/pd17)
