
Mataram, newsmataram.id – Seorang warga bernisial MR, 30 tahun, asal Jonggat, Lombok Tengah, ditangkap Tim Puma Polresta Mataram diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapa.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku MR diamankan oleh Tim Puma Polresta Mataram yang diketahui rekan atau kenalan korban atas nama Ria Ningsih, 20 tahun, alamat Jempong, Sekarbela Kota Mataram.
Kompol Yogi menjelaskan awalnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 08.00 wita, korban menggadaikan motor korban kepada pelaku sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya operasi orang tuanya dalam jangka waktu selama 2 bulan yang jatuh tempo tgl 13 November 2023.
Kemudian sebelum jatuh tempo pada tanggal 08 November 2023, korban menghubungi pelaku MR memberitahukan bahwa korban mau menebus motor tersebut, namun pelaku tidak ada respon dan tidak diketahui keberadaannya.
Pada tanggal 22 November 2023 korban kembali menghubungi pelaku, akan tetapi pelaku mengaku sedang berada di Bali dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya pulang ke Lombok, sehingga Korban langsung mentransfer uang tersebut.
‘’Tanggal 04 Desember 2023 korban bertemu dengan pelaku untuk memberikan sisa penebusan motor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun pelaku meminta uang tambahan tebusan dikarenakan motor itu sudah diover gadai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian korban langsung memberikan uang tersebut dengan total sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku meminta waktu selama 3 hari untuk menyerahkan motor tersebut kepada korban,’’ jelas Kasat.
Namun sampai saat ini motor belum diserahkan oleh pelaku dan tidak ada pengembalian uang tebusan. Barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Jaminan dari pt. wahana ottomitra multiartha tbk, 1 ( satu ) Lembar Resi bukti transfer Bank BRI dengan Terminal ID : 26145983 Merchant ID : 000001370143901 dan 1 (satu) buah Kartu ATM BRI juga diamankan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. (m01/pm12).
