Site icon NEWS MATARAM

Polresta Mataram Tangkap Selegram Asal Lombok Pembuat Arisan Fiktif

Mataram, newsmataram.id –  Seorang wanita berinisial  By, 23 tahun, warga Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan atas laporan korban berinisial korban berinisial LM , Perempuan 25 tahun merasa dirugikan.

Tersangka BEY (23)ditangkap di rumahnya di Desa Midang Gunungsari, Kamis 11 Januari 2024 oleh Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,kepada media ini membenarkan adanya seorang perempuan yang diamankan atas laporan dugaan penipuan berupa arisan fiktif, Jum’at (12/01/2024).

Kasus ini berawal sekitar bulan Juli 2023, terduga pelaku menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuat terduga pelaku. Kemudian terduga mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut.

‘’Korban yang akhirnya menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian terduga memasukkan korban ke grop arisan “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat tersangka.’’ jelasnya.

Kasat menambahkan, namun setelah korban menyetor untuk kedua Arisan tersebut dan pada saat jatuh tempo pencairan arisan korban tidak dicairkan, dan secara sepihak terduga menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain belum melakukan pembayaran.

“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut, namun ternyata nomor Handphone dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada  atau fiktif. Korban mengaku rugi sekitar 5 jutaan rupiah,” sebutnya.

Diperkirakan korban jumlahnya ada puluhan orang dari arsiran fiktif tersebut , namun laporan yang diterima Polresta Mataram baru Sembilan  korban dengan total hampir 100 Jt rupiah. ‘’Tersangka pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut,’’ jelas Kasat. (m01/pm12)

Exit mobile version