
Lombok Barat, newsmataram.id – Tim opsnal Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang terduga tindak pidana UU ITE, berinisial AR, 29 tahun, warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Jumat 12 Januari 2024.
‘’Pelaku berinisial AR, pria 29 tahun, ditangkap di rumahnya. Sementara Korbannya berinisial BY, Perempuan 22 tahun alamat Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat,’’ jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.
Terduga ditangkap lantaran berdasarkan keterangan Korban dan saksi, bahwa pada tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 20 :00 Wita Terduga mengirim gambar tangkapan layar berupa foto korban yang tidak menggunakan baju melalui WhatsApp kepada saksi, sehingga gambar tersebut terlihat jelas payudara milik korban.
Melihat itu Saksi memberitahukan Korban dan sontak korban merasa kaget serta tidak terima, yang kemudian langsung melaporkan ke Mapolresta Mataram. Atas laporan tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram langsung mengamankan terduga pelaku.
“Sebelumnya terduga pelaku menanyakan nomo WhatsApp korban kepada saksi, namun karena saksi tidak memberikan, terduga pelaku mengirim gambar tangkapan layar foto korban tersebut ke WhatsApp saksi,”jelas Yogi.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan karena melanggar UU ITE, dimana Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendiskusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau biasa di sebut UU ITE.
Atas kejadian itu, terduga pelaku harus menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sementara barang bukti yang telah diamankan Hp milik Terduga pelaku beserta simcard, Hp milik saksi, hasil prinan foto berupa gambar perempuan telanjang serta berbagai barang bukti lainnya,’’ jelas kasat. (m01/pm12)
