
Lombok Barat, newsmataram.id – Akibat bajunya tertinggal di TKP, seorang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lingsar.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH., menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan korban, kalau tokonya yang terletak di Jl.Gora II, Dusun Onor, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar terjadi kasus pencurian, Korban mengaku ratusan bungkus Rokok berbagai merek dagangan Ludes digondol pelaku, kemudian dilaporkan ke Polsek Lingsar.
“Jadi atas laporan korban, tim Opsnal kami melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapat suatu petunjuk dimana ada Baju di lokasi yang tertinggal, baju tersebut besar dugaan milik terduga pelaku. Atas petunjuk tersebut akhirnya berhasil diketahui dan segera melakukan pengamanan,”ucap Kapolsek kepada media ini, Jumat (05/01/2024).
Menurut Kapolsek, modus pencurian dimana terduga seorang diri datang ke Toko Korban (TKP) sekitar pukul 03:00 Wita Rabu 3 Januari 2024, dimana saat itu toko dalam keadaan tertutup, selanjutnyanya terduga pelaku memanjat tembok Toko tersebut naik ke atap, kemudian mencongkel Atap Seng toko tersebut dengan menggunakan palu yang dipersiapkan oleh pelaku.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengumpulkan rokok-rokok yang akan dibawa. Entah karena panas atau agar tidak muda kelihatan, terduga pelaku bernama MSA alias Owan, Pria 25 tahun, berlamat di Desa Lingsar buka baju dan diletakan sembarang di sekitar took, sambil sibuk mengumpulkan berbagai merek rokok yang akan diambilnya. Setelah merasa cukup pelaku langsung kabur tanpa sadar bajunya ketinggalan di TKP,”jelas Kapolse seraya menambahkan atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (m01/pm04)
