
Mataram, newsmataram.id – Delapan orang diamankan dalam operasi di sejumlah hiburan malam di Kota Mataram. Ke delapan orang tersebut diamankan diduga menyalahgunakan narkotika di lokasi hiburan malam.
Razia yang digelar untuk menciptakan situasi yang Kondusif menjelang Natal 2023 dan tahun baru 2024, dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bekerjasama dengan Beacukai Mataram, Biddokkes dan Bid. Propam Polda NTB.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK.,M.IK., yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan, ada 8 orang yang diamankan dalam operasi Cipkon Ditresnarkoba Polda NTB lantaran diduga melakukan penyalah gunaan Narkotika di tempat hiburan, Sabtu malam (9/12/2023).
Mereka yang diamankan itu, berinisial F (26), YAF (24), (HR (23), R (30) keempatnya berjenis kelamin perempuan serta AD (43) laki-laki. Mereka diamankan di tempat Karaoke K, salah satu tempat hiburan Malam di Kota Mataram.
Selanjutnya eazia ditempat hiburan malam P, diamankan lagi 3 terduga penyalah gunaan narkotika, dua diantaranya perempuan yaitu J (22) dan M (23) serta satu laki-laki SR (17). ‘’ Dari hasil operasi ini tim mengamankan barang bukti Narkotika sebanyak 13 butir Pil/tablet yang diduga ekstasi, serta belasan botol minuman beralkohol berbagai merek,’’ sebutnya.
Untuk barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi tersebut akan dilakukan uji lab untuk memastikan apakah pil tersebut mengandung jenis-jenis narkotika, sementara berbagai merek minuman beralkohol akan dibawa ke dinas perizinan guna memastikan jenis-jenis Minuman beralkohol yang telah memperoleh izin edar.
Deddy menambahkan, , para terduga akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini para terduga dan barang bukti kita amankan di Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda NTB,”tegasnya.
Deddy sapaan akrab Dirresnarkoba juga menjelaskan , operasi ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda NTB, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru dan Pemilu 2024. *Operasi ini merupakan upaya dari Ditresnarkoba Polda NTB dalam menciptakan keamanan menjelang pemilu 2024,”tutupnya. (m01/pd09)
