
Kota Bima, newsmataram.id – Dua warga Kota Bima, diamankan tim opsnal Satresnarkoba, karena kedapatan menyimpan narkoba. Kedua pelaku diamankan di tempaty berbeda berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jufrin, menjelaskan, pertama tim Opsnal COBRA ALPHA, yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba, Ipda Sirajuddin SH, mengamankan pelaku EW (43 tahun) di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Selain mengamankan pelaku, disita juga barang bukti berupa tujuh lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu 1,63 gram, dengan berat netto 0,30 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah alat hisap shabu (bong), dan satu buah kotak rokok.
Sementara Tim Opsnal COBRA BRAVO yang dipimpin oleh Katim Aipda Thaufarrahman, SH, mengamankan pelaku AR (26 tahun), di Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Dari lokasi kedua ini, disita juga satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu mencapai 0,25 gram, dengan berat netto 0,06 gram, satu buah tabung kaca, satu buah bong, satu buah korek api, dan satu buah kotak berwarna hijau.
‘’Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ jelasnya.
Kapolres Bima Kota mengapresiasi kinerja dua tim Opsnal Sat Resnarkoba yang berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti narkotika. Upaya ini sebagai bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (kb01/pd06)
