
Lombok Tengah, newsmataram.id – Tujuh orang pelaku ditangkap satuan reserse narkoba Polres Lombok Tengah, karena diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ketujuh tersangka ditangkap di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum menjelaskan, penangkapan ketujuh pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tujuh pelaku di tempat kejadian perkara. “Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” jelasnya.
Para tersnagka yang ditangkap, berinisial E.S, 40 tahun, warga Desa Lajut kecamatan Praya. A.Z, 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan Praya. SN, 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur. L R.J, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya. S.P, 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya. M.A.S, 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. Dan satu orang perempuan berinisial B.I.A, 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, berhasil diamankan 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I seberat 2.12gram. Selain itu diamankan juga 3 (Tiga ) Buah pipa kaca, 3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik, 5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor, 2 ( Dua ) Buah Gunting, 2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong), 1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca, 1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung, 8 ( Buah ) Handphone dan Uang Tunai 1.445.000.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (lt01/pd05)
