
Lombok Utara, newsmataram.id – Kendati sempat kabur keluar daerah dan bersembunyi di dalam area perkebunan yang jarang penduduknya, pelaku asusila berinisial S alias Cut, 47 tahun akhirnya ditangkap di Kalimantan.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subeki, SH. membenarkan penangkapan tersangka pelaku yang bersemunyi dengan cara berpindah-pindah tempat itu, dan ditangkap pada hari Selasa 28 Nopember.
Kasus asusila yang menimpa korban, sebut saja namanya melati, terjadi pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita, di sebuah kebun mangga yang berada di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.
Terungkapnya kasus asusila anak dibawah umur ini, berawal saat korban dilihat oleh keluarganya dibawa oleh pelaku ke luar rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.30 wita, korban kembali diantar oleh pelaku sampai di depan rumah.
‘’Korban kemudian memberitahu Ibunya jika pada saat kencing merasakan sakit pada alat kelaminnya, kemudian ibu korban menanyakan kepada korban sudah kemana bersama terduga pelaku,’’ jelas Gufran, Rabu 29 Nopember 2023.
Kemudian korban memberitahu ibunya jika terduga pelaku mencoba memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban. Setelah mendapat cerita tersebut orang tua korban memeriksa kemaluan korban dan terlihat kemerahan.
‘’Orang tua korban kemudian melepas celana dalam korban dan melihat masih ada sisa cairan diduga Sprema terduga pelaku, kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polres Lombok Utara,’’ jelas Kasat.
Tim puma Polres Lombok Utara yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, namun terduga pelaku mengetahui kedatangan Polisi, kemudian melarikan diri.
Tim mendapatkan informasi pada Jumat 17 November 2023, bahwa pelaku melarikan diri ke luar Pulau Lombok. Sat Reskrim Polres Lombok Utara kemudian berkoordinasi dengan jajaran Jatanras Polda Kaltim dan Polres terdekat (Polres Paser) untuk mengamankan terduga pelaku.
‘’Hari Senin 20 November 2023 tim Resmob Polres Paser melakukan penggerebekan di perkebunan sawit milik keluarga terduga pelaku bekerja, namun pelaku mengetahui kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri dan bersembunyi ke Daerah Sekayu Batu perbatasan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan,’’ kata Kasat..
Resmob Polres Grogot dan Polres Pasir pada Minggu 26 November 2023, melakukan penangkapan di lokasi tersebut, dimana pelaku sedang tidur di area sawit milik Perusahan yang rencananya pelaku akan bekerja.
Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara pada hari Senin 26 November 2023 langsung berangakat menuju Balikpapan Kalimantan Timur, untuk membawa terduga pelaku ke Polres Lombok Utara.
‘’Hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku, mengakui perbuatannya dan Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa pakaian Tekstil, celana dalam warna putih kombinasi Ungu milik korban yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut yang terdapat sperma terduga pelaku, satu Unit Sepeda dan sebuah KTP,’’ jelas Kasat Serse. (lu01/pd29)
