
Mataram, newsmataram.id – Empat orang diamankan Satnarkoba Polresta Mataram, saat melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Jalan Gora 1, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Senin 13 Nopember 2023.
Dua dari empat orang yang ditangkap ini, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, berinisial TA dan RR, sementara dua lainnya berinisial ASN dan ZA, ikut diamankan karena menghalangi polisi saat dilakukan penangkapan.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustafa SIK, MH, menjelaskan, selain kedua tersangka pemilik narkoba, ada dua orang lainnya yang juga turut diamankan karena mencoba menghalangi petugas. Tapi setelah pemeriksaan tes urine, keduanya negatif mengkonsumsi narkotika.
‘’Barang bukti yang disita berupa sabu. Disita juga brankas, uang tunai, kartu ATM, dan timbangan elektrik dan handphone. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika,’’ jelas Kapolresta Mataram, saat konfrensi pers, Rabu 15 Nopember.
Salah seorang terduga pelaku RR mengaku, dalam seminggu mereka bisa transaksi narkoba sebanyak 40 gram dengan harga mencapai Rp 40 juta. Dari hasil penjualan itu bisa meraih keuntungan sekitar Rp 5 juta per transaksi. (m01/pm15)
