
Mataram, newsmataram.id – Polda NTB meangkap 35 tersangka dari 18 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Selain menangkap para tersangka, juga diamankan diantaranya shabu seberat 902,591 Gram, Ganja sebanyak 3 Batang Pohon dan 0,508 Gram, Pil Ekstasi, Hasis seberat 35,61 Gram serta Magic Mushroom dengan berat 27,76 Gram.
“Barang bukti lain juga berhasil kita amankan seperti uang tunai sejumlah Rp 45.698.000,00 (Empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), 30 Hanphone berbagai merk, dan kendaraan roda dua sebanyak 5 unit yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi penjualan serta peredaran barang haram tersebut,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu, (04/10/2023).
Pengungkapan kasus narkoba ini, menunjukkan komitmen Polri Presisi dalam upaya pemberantasan Narkotika, dimana Polda Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan Operasi Kewilayahan Antik Rinjani – 2023 dan berhasil mengungkap 18 kasus dengan 35 orang tersangka tersebut.
“Ini merupakan wujud keseriusan kami Ditresnarkoba Polda NTB dalam upaya untuk memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika,” kata Dirresnarkoba.
Ditambahkan, terkait keberhasilan ini, pihaknya dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut berkat kerjasama yang baik dari seluruh pihak serta adanya informasi yang diperoleh petugas kepolisian dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Dari informasi yang kita himpun, kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu baru dilakukan penggerbekan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku,” jelas Deddy.
“Selanjutnya pihak kepolisian melakukan proses lanjutan yakni gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan serta penentuan status tersangka,” ujarnya.
Dirnarkoba menjelaskan, terkait modus operandi, para pelaku menjual barang haram tersebut dengan Sistem Ranjau, Swallow (dimasukan kedalam dubur) dan Online atau bertransaksi pada tempat-tempat yang tersembunyi atau tersamar dari kebiasan sehari-hari serta mencegah pantauan petugas Polisi.
‘’Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun,’’ sebutnya. (m01/pd04).
