
Lombok Utara, newsmataram.id – Tersangka pelaku pencabulan, berisial MRH alias Opa, 35 tahun, warga Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Kasat Reskrim Polres setempat, AKP I Made Sukadana, kepada wartawan menjelaskan, kronologis kejadian, berawal pada hari Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.
Setelah korban berada di rumah neneknya di Sumbawa, pada tangal 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itulah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.
“Saat ditanya neneknya sakit apa?. Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan oleh paman Opa (terduga pelaku). Kemudian korban dibawa Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim.
Sukadana, menyebutkan dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya. “Mengingat locus delictinya berada di Lombok kemudian korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara,’’ jelas kasat.
Kasat menambahkan, adanya dugaan telah terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur, anggota Polsek Kayangan merespon cepat informasi dugaan terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku MRH Alias OPA, terhadap korban sebut saja namanya mawar.
“Mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti main hakim sendiri dan lain lain,” ujarnya seraya menambahkan, terduga pelaku MRH alias OPA melakukan perbuatan cabul kepada korban yang tidak lain adalah keponakan sendiri, masih anak-anak yang dilakukan di rumahnya.
Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban. Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun. ‘’Terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di rumah mertuanya. Terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali pada September 2023. Dimana Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban,” rinci Kasat Reskrim.
Terhadap kejadian itu, Kasat Reskrim saat ini masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat locus delictinya sudah lama yaitu antara tahun 2022 hingga 2023.
“Maka kami masih lakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk membuat terang perbuatan pidana dilakukan oleh terduga pelaku. Jika kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan tersebut, pelaku patut diduga melakukan perbuatan tidak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ tutup Kasat Reskrim. (lu/pd19).
