
Lombok Barat, newsmataram.id – Seorang pria berisial J, 31 tahun, diamankan polisi, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak.
Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku Tindak pidana pencabulan anak ini, sesuai laporan masyarakat yang diterima Polresta Mataram pada 31 Agustus 2023.
‘’Terduga berinisial J, pria 31 tahun alamat Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap di rumahnya, berdasarkan keterangan saksi baik saksi Pelapor maupun saksi Korban,’’ jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, kepada wartawan, Sabtu (02/09/2023).
Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh BS, Perempuan, alamat Gunungsari Lombok Barat yang merupakan orang tua Korban.
Berdasarkan keterangan Pelapor maupun Korban, pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20:00 Wita, korban diajak Jalan-jalan oleh pacarnya bernama A, kemudian diajak ke salah satu tempat dimana TKP peristiwa tersebut terjadi.
“Korban diajak ke Lapangan Dasan Gria Lingsar Lombok Barat (TKP) oleh A, namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh terduga pelaku (J), selanjutnya A disuruh pulang oleh J, sementara korban diajak ke tengah lapangan. Selanjutnya J menyetubuhi Korban di lapangan tersebut,”jelas Kasat.
Usai peristiwa tersebut, lanjut Kasat, korban diantar pulang oleh J, akan tetapi diturunkan di tengah jalan. Kemudian Korban Menelpon pacarnya (A) untuk minta dijemput dan akhirnya diantar pulang hingga ke rumahnya.
“Atas kejadian itu, korban merasakan sakit dibagian kelamin dan kemudian menceritakan ke ibunya, yang selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Mataram,” ujar Kasat.
Pelaku saat ini sedang diperiksa unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, dan pelaku dijerat pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tutup Yogi singkat. (m01/pm02)
