
Mataram, newsmataram.id – Dua sejoli ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang kemudian diketahui memiliki hubungan berpacaran tersebut, diaman di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram , Rabu (23/08/2023) beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,di Mapolresta Mataram, Kamis (24/08/2023), menjelaskan dari pengungkapan tersebut Tim mengamankan dua orang terduga (laki dan perempuan) dengan barang bukti berupa Sabu seberat 3,28 gram brutto.
‘’Tersangka diketahui Berinisial R, Pria 40 tahun dan A, Perempuan 39 tahun. Keduanya tinggal di alamat kelurahan Banjar, Ampenan. Mereka ditangkap saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dimana hanya mereka berdua yang saat itu berada di dalam rumah,’’jelas Kasat.
Selain barang bukti Sabu yang berhasil ditemukan saat penggeledahan, diamankan juga barang bukti lain seperti Alat Komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua pasangan sejoli ini, selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Keduanya dijerat 7 tahun penjara, sesuai ancaman pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (m01/pm24).
