
Lombok Barat, newsmataram.id – Sebuah rumah di Desa Sedau, Kecamatan Narmada Lombok Barat, digeledah polisi, karena diduga rumah tersebut sering dijadikan ajang transaksi narkoba maupun tempat pesta narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan pada Kamis dini hari 27 Juli. Polisi menemukan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Ketiga orang yang ditangkap, berisial HK 24 tahun, WA 21 tahun dan I 24 tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Sedau.
Atas hasil Penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, sebuah Rumah di Desa Sedau, Kecamatan Narmada terpaksa digeledah. Penggeledahan tersebut menyusul adanya informasi bahwa dduga sering digunakan sebagai tempat transaksi ataupun Konsumsi Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., saat di konfirmasi media ini, Kamis sore (27/07/2023), membenarkan penangkapan di wilayah narmada yang dilakukan sekitar pukul 00.15 dini hari.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, selain mengamankan tiga terduga pelaku, diamankan juga barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram brutto. Selain Sabu petugas juga mengamankan peralatan yang berkaitan dengan sabu, seperti klip bening kosong, pipet plastik yang sudah dimodifikasi, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya anggota Res Narkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan dan mengamankan ketiga terduga yang sedang berada di dalam rumah yang digeledah.
“Sementara ini masih kami kembangkan dan melakukan penyidikan terhadap para terduga, untuk mengetahui sejauh mana peran dari para terduga. Mereka dijerat pasal 114, 112 dan atau 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutupnya. (PM27/RED).
