
Mataram, newsmataram.id – Tersangka berinisial RAS alias Cekek. 34 tahun, warga Bertais Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditangkjap polisi, karena diduga melakuka penggelapan sepeda motor, dan meringkuk ditahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologis kejadiannya, saat itu korban sedang menunggu keluarganya yang sedang opname di RSUP NTB, dan berkenalan dengan pelaku yang mengaku juga sedang menunggu keluarganya dirawat di RSUP. Kemudian pelaku mengajak korban untuk keluar area RSUP dengan alasan di area RSUP tidak diperbolehkan merokok, selanjutva korban bersama pelaku bersama-sama pengendarai sepeda motor pergi ke Pasar Loak Cakranegara.
Ditempat tersebut, korban diajak untuk minum kopi dan pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasam untuk membeli rokok di warung keluarganya. Korban menunggu namun pelaku tidak datang menjemput korban, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan peristiwa ke Polsek Sandubaya;
Kapolresta Mataram, melalui Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK, menjelaskan, berdasarkan Laporan Korban, kemudian Team Opsnal Unt Reskrim Polsek Cakranegara mendatangi tempat kejadian perkara melakukan olah TKP.
‘’ Tersangka berhasil ditangkap di depan Pasar Karang Belayag Praya Lombok Tengah selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sandubaya. Setelah diintrogasi tesangka mengakui melakukan penggelapan sendirian. Tersangka merupakan residivis karena sudah pernah dihukum sebanyak 5 kali dalam perkara Tindak Pidana Pencurian,’’ jelas Kapolsek Kamis 20 Juli.
Kapolsek menambahkan, tersangka mengaku perbuatannya telah melakukan Penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok di warung keluarganya, namun tersangka pergi mengadaikan sepeda motor korban kepada temannya yang bernama Angga dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada waktu mengadaikan sepeda motor tanpa izin dari pemiliknya korban.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu Unit Honda Supra X 125 warna hitam DR 2511 DT dan diamankan di Polsek Sandubaya. (PM20/RED)
