
Lombok Barat, newsmataram.id – Dua orang diamankan berikut barang bukti satu tangki bahan bakar jenis solar bersubsidi yang akan dijual ke perusahaan yang sedang mengerjakan proyek bendungan meninting, kecamatan gunungsari, kabupaten Lombok barat.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, saat dikonfirmasi, membenarkan kasus penyalahgunaan bbm jenis solar subdisi, yang telah diungkap oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram..
‘’Tim yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K., M.Si beserta personel berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan migas yang berlokasi di proyek bendungan meninting,’’ katanya Minggu, 16 Juli 2023.
Dijelaskan, saat petugas tiba di lokasi, ditemukan dugaan telah terjadi penyalahgunaan Migas, BBM bersubsidi, membawa dan mendistribusikan bahan bakar yang diduga solar bersubsidi di dalam tangki mobil transportir yang didistribusikan ke proyek bendungan meninting.
‘’Pelaku yang diamankan berisial LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama temannya berisial RE, warga Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur,’’ sebutnya..
Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter solar subsidi, 1 Lembar surat pemesanan, 1 buah catatan fortofolio dan 2 unit HP Merk OPPO dan REALMI.
Dijelaskan, kronologis kejadian saat melakukan pengungkapan, truk tangki yang sedang memindahkan BBM solar ke tangki penampungan di PT NINDYA KARYA yang berada di proyek bendungan meninting kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat.
” Selanjutnya Unit tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki, terkait asal usul BBM dimaksud , yang mana diperoleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki, tidak sesuai dengan dokumen BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi, ” tambahnya
Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik dari saudara LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di kecamatan wanasaba kabupaten lombok timur.
‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang buktinya, diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut,’’ jelasnya. (PM16/RED)
