Site icon NEWS MATARAM

Polisi Amankan 688 Tersangka TPPO

Jakarta, newsmataram.id – Sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat ini Polri menindak tegas terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 Juni – 1 Juli 2023, adalah laporan Polisi sebanyak 591 Laporan, jumlah korban TPPO sebanyak 1.931 orang, dengan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 688 orang;

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam siaran persnya menyebutkan, Modus yang dilakukan, seperti  Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 415, ABK sebanyak 9; PSK sebanyak 169,  Eksploitasi Anak sebanyak 43.

Sejumlah penanganan TPPO yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran berdasarkan hasil anev pada tanggal 1 Juli 2023, di  Polda Jawa Barat, terdapat kasus dugaan TPPO yang dilakukan tersangka  S dan anak G dengan menawarkan anak korban N, Z dan A pada sebuah aplikasi michat dengan tarif Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000.

Jika ada yang menggunakan jasa lalu tersangka S dan anak G memberitahukan kepada anak korban untuk menuju ke lokasi, kemudian pembeli jasa memberikan upah kepada tersangka S sebesar Rp. 100.000.

Sementara  di  Polda Riau,  Tim Satgas TPPO mendapatkan laporan bahwa  S merupakan salah satu masyarakat bekeja sebagai  PMI yang baru pulang dari Malaysia, Polri melakukan pengecekan ditemukan 2 (dua) laki-laki yaitu  APP dan SS,  mereka mengaku sebagai PMI yang diturunkan di tangkahan sungai Sanggul, kemudian tim satgas TPPO melakukan pengecekan dan menemukan sebanyak 51 orang PMI  terdiri dari 38 Laki-laki, 8 perempuan  dan 5 anak-anak.

Tim melakukan interogasi,  mereka diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia dengan membayar sebesar 1.500 RM hingga 2.000 RM.

Untuk  Polda Sulawesi Utara, terdapat seorang laki-laki  inisial R yang diduga melakukan TPPO dengan membawa sebanyak 4 (empat) orang gadis, ke empat gadis tersebut ditemukan dan dicegah saat akan masuk ke kapal KM Dorondola dengan tujuan ke Bau-bau.  Setelah dilakukan pemeriksaan ke empat perempuan tersebut dibawa dan dibiayai oleh  RS yang bekerja sama dengan  K dan B untuk menjadi pelayan dan menemani tamu di dalah satu cafe di Bau-Bau.

Demikian juga di Polda Sulawesi Selatan, tim Satgas Polres Bone telah melakukan penyelidikan atas dugaan TPPO,  setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa TKI yang dideportasi oleh pemeritah Malaysia.

Tersangka berisial  E bertugas sebagai menyeberangkan beberapa calon TKI dari Kabupaten Nunukan ke Malaysia tanpa dilengkapi paspor,  sebanyak 2 (dua) korban atas dugaan TPPO yaitu inisial  I binti L dan A bin L (JK2/RED)

Exit mobile version