Site icon NEWS MATARAM

Dua Orang Penadah Hasil Curian Ditangkap Polisi

Mataram, newsmataram.id – Dua orang tersangka pelaku penadah diringkus Tim Puma Polresta Mataram  berikut barang yang diduga hasil curian. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan, Rabu 7 Juni.

Penangkapan kedua tersangka  atas Laporan masyarakat di SPKT Polresta Mataram tanggal 28 Februari 2023, dimana seorang korban merasa kehilangan Hp di kamar Kos nya yang berada di Jalan Panji Anom Kekalik, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram, pada 24 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini, menjelaskan,  terungkapnya kasus pencurian tersebut cukup lama jaraknya antara waktu kejadian dengan terungkapnya, dan pihaknya baru mengamankan pemegang barang bukti, sementara pelaku utama masih dalam proses penyelidikan.

Terungkapnya kasus yang menyebabkan korban bernama Toparana, Mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa kehilangan 2 unit Hp tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan keteranga para saksi yang berhasil dikumpulkan oleh tim Puma.

Tersangka  penadah yang diamankan  berinisial IH, Pria 18 tahun, alamat Gunungsari dan FH, Pria 25 tahun alamat Narmada. Kedua tersangka  yang beralamat di Kabupaten Lombok Barat tersebut diamankan di kediamannya masing-masing dengan tanpa perlawanan.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan sebuah Hp merk iPhone milik korban, sementara Hp satunya lagi menurut tersangka telah dipindah tangan atau dijual.  “Saat ini BB yang berhasil kami amankan dari dua terduga penadah tersebut baru satu, sementara pelaku masih dalam upaya Lidik,”tegas Kasat seraya menambahkan kedua tersangka  dijerat  pasal 363 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (PM7/RED)

Exit mobile version