Site icon NEWS MATARAM

Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur, Dua Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Mataram, newsmataram.id – Dua pria pimpinan pondok pesantren asal Kabupaten Lombok Timur ditetepkan tersangka dalam kasus Pelecehan Seksual yang menimpa 3 korban yang masih dibawah umur yang merupakan warga Kabupaten Lombok Timur.

‘’Pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 dan Pada Hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 Polres Lombok Timur didasarkan pembuktian ilmiah dan alat bukti UU TPKS telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap dua orang Pria dewasa tersangka pelaku Kasus pelecehan seksual,’’ jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH., SIK.,MH, pada Konferensi pers pengungkapan kasus Persetubuhan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur di Command Center Polda NTB, Selasa 23 Mei 2023.

Ditambahkan, Polres Lombok Timur berhasil melakukan Pengungkapan 2 Kasus tersebut dan menahan 2 tersangka berdasarkan tiga Laporan Polisi masing-masing Nomor 39 tertanggal 2 Mei 2023, Nomor 40 tertanggal 3 Mei 2023 serta Nomor 28 tertanggal 4 April 2023 yang masuk ke Polres Lombok Timur.

“Diantara tiga laporan polisi dalam 2 Kasus tersebut dua diantaranya laporan 1 dan 2 terjadi di wilayah Kotaraja, Kecamatan Sikur, sedang kasus ke 2 dalam laporan ke 3 terjadi di Desa Sikur, Kecamatan Sikur. Dari dua kasus dan 3 laporan polisi tersebut korbannya 3 orang,” jelasnya.

Kedua Tersangka yang diamankan yakni M, Pria 40 tahun alamat Kota Raja, Sikur, Lombok Timur (tersangka laporan polisi 1 dan 2) dengan 2 orang korban yang merupakan warga setempat, kemudian tersangka kedua HSS, Pria 38 tahun, alamat Desa Sikur, Lombok Timur (Tersangka laporan polisi ke 3) dengan 1 Korban anak dibawah umur warga desa setempat.

“Kedua tersangka berikut Barang bukti seperti Pakaian korban, Hp korban, Hp tersangka sudah diamankan unit PPA Reskrim polres Lombok Timur untuk memperkuat dugaan tersangka yang saat ini sedang menjalani Proses hukum selanjutnya,” tutupnya.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., menjelaskan, seluruh kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Lombok Timur. Direktorat Reskrimum Polda NTB selaku pembina fungsi akan melakukan pendampingan terhadap kasus yang merupakan atensi Kapolri dan Kapolda NTB tersebut.

Bahkan menurutnya, Pihaknya akan melakukan pendampingan dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga ke Pengadilan. Dan untuk korban, Direktur Reskrimum berkomitmen untuk membantu agar korban mendapatkan Restitusi sebagai program pembinaan.

“Jadi Korban-korban akan dibantu untuk mendapatkan Restitusi atau pergantian dana sebagai upaya untuk menghilangkan rasa trauma yang mungkin terjadi pada korban. Ini sedang kami perjuangkan,” tegas Teddy.

Sementara Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, S.I.K., M.H yang juga hadir pada konferensi pers tersebut menambahkan, kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur ini sudah ditangani dengan baik oleh unit PPA Polres Lombok Timur.

Kapolres menjelaskan, untuk Korban saat ini sedang dalam penanganan PPA dan LPSK sedangkan tersangka sedang dalam penangan penyidik Polres Lombok Timur.

Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat terutama Warga Lombok Timur, agar kasus ini di percayakan sepenuh kepada Polres Lombok Timur dalam menangani kasusnya, demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Lombok Timur khususnya.

“Kami akan proses Kasus ini dengan sungguh-sungguh dan seadil-adilnya. Berikan kami ruang untuk menuntaskan kasus ini dengan baik tanpa adanya gangguan di tengah masyarakat,” harap Kapolres.

Kedua tersangka, telah ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Pelecehan Seksual Fisik terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76d Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ANM)

Exit mobile version